LUBUKLINGGAU - Dua pria, Muhammad Sukri (35) dan Ardan (36), ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau setelah diduga mencuri kabel dan sejumlah peralatan instalasi di sekitar landasan pacu Bandara Silampari pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tanggal Penangkapan:
• Muhammad Sukri (35): Jumat, 7
Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB,
di Desa Simpang Semambang,
Kabupaten Musi Rawas.
• Ardan (36): Sabtu, 8 Agustus 2026,
sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah
keponakannya di Kelurahan Karya
Bakti, Lubuklinggau.
Aksi tersebut menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp159,54 juta. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut aksi dilakukan bersama beberapa orang lainnya.
Hasil pencurian tersebut diduga digunakan oleh kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan jvdi online jenis sl0t dan membeli s4bv.
Polisi masih memburu satu pelaku berinisial H, sementara kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Nasional.

Posting Komentar