Febrie Minta Emas 74 Kg, Uang dan Barang Lain Dikembalikan Utuh

 



Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta pengembalian seluruh barang bukti yang disita oleh aparat hukum. Tim kuasa hukum meminta agar puluhan kilogram emas, uang tunai ratusan miliar rupiah, hingga dokumen dan barang pribadi milik Febrie beserta keluarga dikembalikan dalam keadaan utuh seketika setelah putusan dibacakan.


Dalam petitumnya, tindakan penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026 di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, dinilai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kuasa hukum menegaskan penggunaan prinsip fruit of the poisonous tree (teori pohon beracun) dalam hukum, di mana jika proses penyitaan awal terbukti tidak sah, maka seluruh barang bukti yang disita tidak dapat digunakan dalam proses hukum lanjutan.


Perkara praperadilan bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL ini menjadi sorotan publik terkait transparansi dan keabsahan prosedur penyitaan barang bukti dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Perkembangan proses hukum ini memicu perhatian masyarakat terhadap penegakan hukum dan akuntabilitas lembaga peradilan di Indonesia.


Menurut Anda bagaimana? Apakah permohonan praperadilan ini akan menjadi titik balik dalam prosedur penyitaan barang bukti oleh penegak hukum?


Sumber: CNN Indonesia

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama