PALI,– Bripka Edy Purwanto, NRP 77120013, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri. Upacara PTDH digelar di Lapangan Mapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (10/8/2026).
Upacara dipimpin langsung Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., dan dihadiri Wakapolres, para Pejabat Utama (PJU), perwira, bintara, ASN, serta seluruh personel Polres PALI.
Dalam prosesi tersebut, petugas Provos membawa foto Bripka Edy Purwanto, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan PTDH dan pelepasan personel secara resmi berdasarkan keputusan institusi.
Kapolres PALI menegaskan bahwa PTDH tersebut bukan sekadar prosesi administratif, melainkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan nama baik institusi Polri.
“Pelaksanaan PTDH ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk senantiasa menjaga disiplin, integritas, serta nama baik institusi Polri,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
“Setiap personel harus memahami bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi. Oleh karena itu, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Pelaksanaan PTDH ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kedisiplinan dan integritas merupakan bagian penting dalam menjaga marwah institusi serta kepercayaan publik terhadap Polri.

Posting Komentar