Bengkulu – Hubungan antara dua rekan kerja di Puskesmas Karang Nanding, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, berujung laporan polisi. Seorang perempuan berinisial L melaporkan rekan satu kantornya yakni W ke Polresta Bengkulu atas dugaan penipuan dan/atau perbuatan curang.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/391/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU, tertanggal 9 Agustus 2026. Dalam laporan itu, W disebut merupakan warga Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, sementara L berdomisili di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Berdasarkan uraian dalam laporan, persoalan bermula ketika L menyerahkan uang kepada W secara bertahap hingga mencapai Rp 39 juta. Penyerahan uang tersebut disebut dilakukan dengan kesepakatan bahwa W akan mengembalikannya apabila telah memperoleh kenaikan pangkat dan sewaktu-waktu ketika L membutuhkan kembali uang tersebut.
Namun, dalam laporan yang dibuat L, uang tersebut disebut tidak kunjung dikembalikan. Persoalan kemudian berlanjut ketika W juga disebut meminjam sejumlah kendaraan milik L.
Setidaknya terdapat dua unit sepeda motor yang disebut dalam laporan, yakni satu unit Honda CRF dan satu unit Honda Beat. Kedua kendaraan tersebut disebut dipinjam W, namun hingga laporan dibuat belum dikembalikan kepada L.
Selain uang dan kendaraan, laporan tersebut juga mencantumkan adanya dokumen kendaraan yang disebut ikut dipinjam, yakni satu STNK sepeda motor Honda Beat dan satu BPKB sepeda motor Yamaha Vega. Atas rangkaian peristiwa tersebut, L menyebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 80 juta.
L kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polresta Bengkulu pada 9 Agustus 2026. Dalam STTLP, perkara dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau juncto. Perkara tersebut kini menjadi ranah penyidik untuk mendalami laporan, memeriksa para pihak serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Seluruh uraian mengenai dugaan peristiwa tersebut merujuk pada keterangan yang dituangkan pelapor dalam STTLP. Status W dalam perkara ini masih sebagai terlapor dan belum dapat disimpulkan bersalah sebelum adanya proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku. (**)

Posting Komentar